NUSANTARA

WNA India Diduga Gunakan Visa Kunjungan dan Buka Restoran Tak Memiliki Ijin Operasi di Bali

BALI – Sebuah restoran masakan India di Jl. Danau Tamblingan No.51, Sanur, Kota Denpasar, Bali diduga tidak memiliki izin operasional. Parahnya lagi, tiga warga negara asing (WNA) asal India yang merupakan pemilik dan koki restoran tersebut juga diduga menyalahi izin kerja dengan menggunakan visa kunjungan.

Dari penelusuran media di lapangan, Restoran Curry in Bali tersebut sebelumnya pernah beroperasi di lokasi berbeda dan sudah tutup pada tahun 2020 lalu. Namun, tanpa mengurus kembali perijinannya, restoran tersebut kembali beroperasi kembali beberapa bulan yang lalu di lokasi berbeda.

“Dulu restoran itu pernah ada di Jl. By Pass Ngurah Rai dan sudah tutup. Tapi tiba-tiba buka lagi. Dapat dipastikan kalau restoran itu tidak memiliki legalitas dan ijin operasi,” ujar salah seorang warga Bali yang mengetahui perihal restoran dan tidak bersedia disebutkan namanya kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).

Sumber itu juga menyebut, bahwa pemilik dan koki di restoran juga diduga tidak memiliki izin kerja sebagai investor maupun pengusaha. Melainkan menggunakan izin kunjungan.

“Ada tiga WNA yang mengelola restoran itu, dan ketiganya menggunakan visa kunjungan. Harusnya tidak diperbolehkan,” terang sumber tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Studi Sosial Lingkungan dan Perkotaan (LS2LP) Badar Subur mendesak Kantor Wilayah Hukum dan Ham Provinsi Bali, khususnya Divisi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi segera melakukan langkah tegas dengan memanggil WNA pemilik restoran Curry in Bali tersebut.

“Lho, kalau benar ada hal seperti itu, petugas imigrasi kemana? Jangan prilaku-prilaku melanggar aturan dibiarkan, nanti akan menjadi contoh tidak baik bagi yang lain. Harus tegas,” ujar Badar saat dikonfirmasi melalui sambungan ponselnya, Kamis (22/12).

Selain itu Badar juga menyayangkan pengawasan Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP yang seharusnya lebih ketat dalam mengawasi warga negara asing yang melakukan kegiatan usaha.

“Kalau restoran itu tidak memiliki izin, artinya Dinas Perijinan dan Satpol PP kecolongan. Mana mungkin restoran sebesar itu tidak memiliki ijin tapi dibiarkan. Tutup dan segel tempat usahanya sampai melengkapi perijinannya. Karena itu mempengaruhi pendapatan asli daerah (PAD) dari PPn, pajak reklame, dan lain-lain,” tukas Badar.*(jhon)