NUSANTARA

Diduga Perdagangkan 8 Gadis Remaja, Polres Sukabumi Ringkus 6 Mucikari

SUKABUMI, INFOMALANGNEWS.com – Delapan gadis remaja, warga Kota/Kabupaten Sukabumi diperkerjakan sebagai pemandu lagu (PL) dan terapis pijat plus plus via MiChat.

Akibat aksi ini, Satreskrim Polres Sukabumi akhirnya menangkap 6 muncikari yang memperkerjakan para remaja tersebut.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, bahwa dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut terjadi di Kecamatan Cikole, dan Lembursitu, Kota Sukabumi.

Kasus TPPO ini, kata Kapolres Sukabumi, terungkap pada Februari dan Juni 2023. Para remaja itu ditawarkan melalui aplikasi MiChat, dipekerjakan sebagai PL dan terapis pijat plus-plus.

Delapan korban yakni warga Kabupaten Sukabumi berinisial SAS (17), warga Cibadak, GTA (17) warga Cikembar, SN (18) warga Cikembar, SP (18) warga Cibadak.

Kemudian empat korban lainnya warga Kota Sukabumi, berinisial ADV (13) warga Warudoyong, AN (18) warga Warudoyong, VB (19) warga Baros dan A (17) warga Cibeureum.

“Sedangkan para tersangka berinisial BS alias AA (32) warga Kabupaten Bogor, FF (21) warga Kabupaten Bogor, IDS (26) warga Kota Sukabumi, AB (28) warga Kota Batam, FB alias S (38) warga Kota Batam, dan RI (60) warga Kabupaten Sukabumi,” kata Kapolres Sukabumi Kota saat konferensi pers, Jumat (9/6/2023).

AKBP Ari Setyawan Wibowo menjelaskan, barang bukti yang berhasil disita dari kasus ini antara lain, 10 unit handphone (HP), uang tunai Rp6 juta, 5 stel pakaian, dan 1 buah tas.

“Snam pelaku, disangkakan Pasal 2 UU RI No No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun maksimal 15 tahun dan pidana denda minimal Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta,” jelas Ari.

Selanjutnya dikenakan juga Pasal 17 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang bahwa jika tindak pidana pada pasal 2, pasal 3, pasal 4 dilakukan terhadap anak maka ancaman pidananya ditambah 1/3.(*)

(Johnit Sumbito)