INFO JAKARTA

Dua Begal Taksi Online Digulung di Kembangan Jakarta Barat

JAKARTA – Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat berasil menggulung pelaku begal kendaan tkasi online yang beraksi di perumahan Taman Alfa Indah, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (24/4/24) malam.

Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano Barman mengatakan, tim Reserse dan Kriminal telah mengamankan dua orang pelaku berinisial STv(35) dan MS(19) berikut barang bukti sebuah mobil berwarna merah, pisau, tambang dan telphone selular yang digunakan aksi kejahatan (memesan taksi online).

Dari aksi kejahatan pelaku, korban berinisial SL selaku driver taksi online mengalami luka tusuk dibagian dada kanan dan bawah, tangan kanan dan leher mengalami memar akibat jeratan tambang.

“Modus pelaku memesan taksi online menggunakan aplikasi dengan titik penjemputan di Jalan Raya Kampung Melayu, Tangerang dengan tujuan Petukangan, Jakarta Selatan, di tengah perjalanan tepatnya di Perumahan Taman Alfa Indah, salah satu pelaku ST meminta mobil berhenti dengan alasan ingin buang air kecil, langsung seketika MS menjerat leher korban dengan tambang, lalu ST menusuk dada kanan korban dan tangan kanan korban,” jelas Billy dalam konferensi persnya di Polsek Kembangan, Jumat (26/4/2024).

Lebih lanjud, Billy menjlaskan, namun korban saat itu berhasil lari keluar dari mobil lalu ditolong oleh seorsng security dan warga sekitar. Sedangkan mobil raib lantatan dibawa kabur oleh para pelaku.

Apesnnya, saat hendak membawa kabur mobil milik korban, pelaku terjebak oleh pintu gerbang perumahan karena diportal sehingga tidak bisa keluar. Para pelakupun berusaha putar balik arah, karena sekuriti perumahan Taman Alfa dan warga sudah mencegatnya, para pelaku berusaha kabur dengan cara menempuh naik pohon. Warga geram lalu melempari pelaku dengan batu sehingga pelaku beehasil ditangkap.

“Pelaku langsung ditangkap oleh sekuriti dan warga kemudian diserahkan kepada tim Polsek Kembangan yang kebetulan sedang mengadakan patroli rutin dan langsung diamankan dan dibawa ke Polsek,” jelas Billy.

Atas kejahatan kriminalnya, para pelaku diganjar pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

(Johnit Sumbito)