METROPOLITAN

Kurang Dari 1 x 24 Jam, Satreskrim Polrestro Jakarta Barat Ringkus Pelaku Pembunuh Wanita Hamil

JAKARTA, INFOMALANGNEWS.com – Kurang dari 1 x 24 jam, tim gabungan dari Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Cengkareng berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap korban seorang wanita hamil di sebuah kontrakan di wilayah Cengkareng Jakarta Barat yang terjadi pada Sabtu 8 Jul 2023.

Pelaku berinisial HS (30) merupakan kekasih korban P (26) berhasil ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (13/7/2023).

Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan didampingi Wakasat Reskim Kompol Niko Purba dan kapolsek Cengkareng kompol Hasoloan Situmorang, pihaknya menerima laporan pada hari Rabu (12/7/2023) adanya penemuan jasad korban seorang wanita hamil disebuah rumah kontrakan di wilayah Cengkareng Jakarta Barat.

“Pelaku berhasil diamankan kurang dari 1 x 24 jam, pelaku HS (30) diamankan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta hendak melarikan diri,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan pada konferinsi pers, Senin, (17/7/2023).

Andri menjelaskan, korban (P) diketahui tengah hamil muda saat dibunuh pelaku. Korban diduga dibunuh dengan cara dicekik yang terlihat dari memar di bagian leher.

“Korban ditemukan di kamar kontrakan, tepatnya di lantai kolong meja dapur, yang tertutup tumpukan sampah dan baju,” ucap Andri.

Diketahui, motif pelaku yang merupakan kekasih korban lantaran kesal, korban mengetahui hamil dan meminta pertanggungjawaban oleh pelaku dan terjadi cekcok antara pelaku dan Korban kemudian pelaku mencekik korban hingga meninggal Dunia.

“Motif pelaku karena marah dan kesal serta belum siap dari segi ekonomi, korban hamil 1 bulan kemudian meminta pelaku untuk bertanggung jawab dan terjadi cekcok antara korban dengan pelaku,” terangnya.

Setelah pelaku membunuh korban, kemudian jasad korban yang berada di lantai kolong meja dapur, yang tertutup tumpukan sampah dan baju.

Pelaku mencoba melarikan diri ke Medan namun berkat kesigapan polisi, sehingga  pelaku berhasil diringkus kurang dari 1 x 24 jam.

“Pelaku diamankan dibandara Soekarno-Hatta terminal 3 diduga hendak melarikan diri,” ungkapnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku diganjar pasal 338 Kuhpidana.

(Johnit Sumbito)