HUKUM & KRIMINAL

Polres Pandeglang Ringkus Pelaku Pengedar Uang Palsu Senilai Rp 15 Triliun

BANTEN, INFOMALANGNEWS.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang berhasil meringkus lima pelaku sindikat pengedar uang palsu (upal) senilai Rp 15 triliun.

Pelaku Lamoyo Jati (LJ), Alip (AA) dan Ali (AI) diamankan di Kampung Kadu Gadung, Kecamatan Sindanglaya, Kabupaten Pandeglang. Sementara, pelaku sindikat uang palsu lainnya, Galih (GA) dan Sabar (SB) ditangkap di wilayah Indramayu dan Subang, Jawa Barat.

Kasus tersebut terungkap, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran uang palsu di wilayah Pandeglang. Setelah dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut, pada 16 Juli 2023, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku.

“Selanjutnya, dari ketiga pelaku ini kami lakukan interogasi dan mengembangkan kasus untuk menangkap pelaku lainnya yang berada di wilayah Indramayu dan Subang,” kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, Rabu (19/7/2023).

Adapun total uang palsu yang diamankan dari tangan para tersangka, jika diuangkan mencapai Rp 15 triliun.

“Dari total tujuh orang yang kami amankan, lima orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dua orang sebagai saksi. Dari kelima tersangka ini, kami berhasil menyita barang bukti berupa sekitar Rp 300 juta, 900 lembar pecahan uang dolar AS, dan 100 pecahan uang Euro. Jika dihitung dalam rupiah, jumlahnya mencapai Rp 15 triliun,” tandasnya.

Modus operasi para pelaku, menjual uang palsu senilai Rp 300 juta dengan uang asli senilai Rp 150 juta. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3.000 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, sebanyak 900 lembar uang pecahan 1 juta dolar AS, dan 100 lembar uang pecahan 1 juta Euro. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan 2 pucuk senjata airsoft gun, alat pemancar sinar ultraviolet, dan 2 kendaraan roda empat.

Dikatakan, para pelaku melakukan transaksi tersebut pada bulan April. Saat itu, tiga tersangka dari Pandeglang datang ke Indramayu untuk mengecek uang palsu.

Setelah dilakukan pengecekan uang palsu tersebut, pada 29 April terjadi transaksi. Uang palsu sebesar 300 juta ditukar dengan uang asli senilai Rp 150 juta.

“Artinya rasio 2 banding 1. Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita 2 pucuk senjata airsoft gun dan 2 unit kendaraan roda 4 yang digunakan para pelaku,” tukasnya.

Atas perbuatannya, saat ini lima orang tersangka ditahan di Polres Pandeglang dan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Reporter: Jeka Oki
Editor     : Johnit Sumbito