METROPOLITAN

Aborsi Janin, Pelaku Pasangan Seksual Gelap Diamankan di Polsek Metro Taman Sari  Jakarta Barat

JAKARTA, infomalangnews.com – Polsek Metro Taman Sari Jakarta Barat mengamankan pasangan muda yang bukan suami istri karena terlibat melakukan tindak pidana aborsi hasil hubungan gelap.

Sebelumnya pelaku pasangan gelap tersebut diamankan oleh Polsek Ciracas Jakarta Timur lantaran diketahui membuang mayat bayi di belakang musalah kawasan Cirasas, Jakarta Timur.

Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat AKBP Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan kasus aborsi tersebut.

“Ya benar, kami menerima pelimpahan terkait kasus aborsi, 2 orang pelaku sudah diamankan,” ujar Rohman saat dikonfirmasi, Minggu (30/10/2022).

Kapolsek menjelaskan, 2 orang pelaku merupakan pasangan gelap, mereka berstatus masih pacaran.

“RNA (20) seorang perempuan dibantu dengan pacarnya RHF (28) membuang bayi hasil hubungan gelap, dimana sebelumnya RNA (20) tersebut mengandung janin hasil hubungan gelap dengan pacar lamanya,” ucap Rohman.

Dimana pacar lamanya dari pelaku tersebut tidak mau bertanggungjawab hasil dari hubungan gelap mereka.

Sementara RHF (28) merupakan pacar barunya RNA (20) yang turut membantu membuang dan menguburkan si jabang bayi tersebut di belakang musalah kawasan Cirasas, Jakarta Timur.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari AKP Roland Olaf Ferdinan menambahkqn, pelaku RNA (20) tinggal di Kosan Milenial dikawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

“Pelaku RNA (20) melakukan aborsi sendiri dikosan tersebut pada Hari Jumat 21 Oktober 2022 sekitar pukul 17.30 WIB dengan cara meminum obat penggugur bayi yang ia dapatkan dengan membelinya melalui online shop,” ujar Roland.

Setelah minum obat tersebut, pelaku tidak mendapatkan reaksi kemudian pelaku meminum obatnya kembali kemudian timbul reaksi seperti mules.

Di toilet, sang jabang bayi kemudian keluar lalu menghubungi pacar barunya RHF (28) yang merupakan anak dari ketua RT untuk membantunya membuang bayinnya di daerah ciracas Jakarta timur.

Terkait kasus tersebut, pihaknya turut mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 2 buah kaos yang digunakan untuk membungkus mayat bayi dan 1 buah daster yang digunakan pelaku pada saat melakukan aborsi.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku diganjar pasal 76C Jo 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak Jo pasal 194 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 346 KUHP.

(Johnit Sumbito)

Tinggalkan Balasan