METROPOLITAN

Reskrim Polsek Taman Sari Ciduk Dua Pelaku Pembobol Brankas Vihara Dharma Bhakti

JAKARTA, infomalangnews.com – Polsek Metro Taman Sari Jakarta Barat berhasil meringkus pelaku pembobol brangkas di Vihara Dharma Bhakti di Jl Kemenangan 3, Glodok,  Tamansari Jakarta Barat, Rabu (27/4/2022).

Ada 2 orang pelaku yang diamankan masing-masing  berinisial AK (31) dan KP (22) di 2 lokasi berbeda.

Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, dalam pengungkapab pelaku pembobol brangkas di Vihara Dharma Bhakti.

“2 (dua) pelaku berhasil kami amankan, dimana para pelaku merupakan orang yang bekerja di Vihara tersebut (karyawan),” ujar Rohman Yonky  saat dikonfirmasi, Kamis (28/4/2022).

Diketahui pelaku AK (31) bekerja sebagai office boy (OB) sedangkan KP (22) bekerja sebagai petugas keamanan (satpam).

Kejadian tersebut bermula pada saat korban Shirley Wijaya selaku pengurus vihara melakukan pengecekan terhadap kotak amal milik vihara yang berada didalam berangkas.

“Saat dilakukan pengecekan ditemukan brangkas dalam keadaan rusak terbuka dan sejumlah uang tunai sekitar 5 juta rupiah sudah tidak ada,” tuturnya.

Korban mengetahui ada CCTV Yang rusak, setelah di teliti ternyata kabelnya sengaja diputus menggunakan gunting.

Setelah dipanggil teknisi ternyata pelaku sengaja memotong kabel CCTV agar aksinya tidak diketahui.

“Pelaku ternyata mengambil uang di kotak amal dengan menggunakan gesper yang dililit dengan double tip supaya uang dalam kotak amal tersebut menempel pada saat ditarik,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, kemudian korban melaporkannya ke Polsek Metro Tamansari.

Menerima adanya laporan tersebut, kemudian tim buser Polsek Metro Taman Sari dibawah pimpinan Kanit Reskrim Akp Roland Olaf Ferdinan bergerak mendatangi lokasi dan melakukan olah tkp guna memprofiling pelaku.

Dari hasil penyelidikan di dapat mengarah kepada para pelaku dan dilakukan pengejaran.

“Kami berhasil mengamankan pelaku KP (22) saat sedang bertugas sebagai security sementara AK (31) telah melarikan diri dan berhasil diamankan pada Minggu, 24 April 2022 pukul 22.00 WIB di kediaman mertuanya di Kp Nyompok Kramat Solear, Tangerang Banten,” ujar Roland.

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah gunting, 1 buah obeng, 1 buah double step yang dipergunakan untuk membuka/membongkar brangkas.

Setelah dilakukan penyidikan terhadap pelaku didapat keterangan bahwa uang hasil curian telah habis dipergunakan untuk kebutuhan sehari hari.

“Uang hasil curian telah dibagi kepada para masing-masing pelaku dan habis dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(Johnit Sumbito)

Tinggalkan Balasan