METROPOLITAN

Polsek Kembangan Ciduk Tiga Pelaku Pengedar Ganja 

JAKARTA, infomalangnews.com – Polsek Kembangan mengamankan 3 orang pengedar ganja kering siap edar sebanyak 2,5 kilogram.

Ketiga tersangka yang diamankan AM alias G, HJ alias A dan AW alias K. Mereka dtangkap di tiga lokasi berbeda.

Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi mengatakan, penangkapan kepada pelaku pengedar ganja kering tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Pada 18 Mei 2022 laku, penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka AM di kawasan Duri Kosambi.

“Di rumah AM kita amankan satu paket besar jenis ganja dengan berat bruto 1.336 gram ganja kering,” ujarnya kepada wartawan Jumat (3/6/2022).

Dari penangkapan AM, penyidik kemudian melakukan pengembangan. Berdasrkan pengakuan AM, bahwa dirinya mendapatkan ganja dari seseorang, yakni tersangka HJ di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

“HJ kemudian kita amankan, namun dia mengakui bahwa ganja tersebut telah disimpan di rumah temannya yakni tersangka AW,” jelas Binsar.

Dari situ, penyidik kembali melakukan pengembangan dan mengamankan sebanyak 1.249 gram ganja yang masih berada di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Barang bukti yang diamankan tersebut sudah dibagi menjadi beberapa paket kecil dan besar. Sementara sisanya masih terbungkus plastik.

Total sebanyak 86 paket yang terdiri dari paket kecil dan besar.

“Mereka jual paket tersebut mulai dari harga Rp50 ribu untuk paket kecil, sampai Rp500 ribu untuk paket besar,” paparnya.

Adapun, para tersangka mengedarkan ganja tersebut di wilayah Jakarta Barat.

Dikatakan Binsar, tersangka AM mendapatkan ganja kering dengan memesan dari salah satu napi di lapas dengan harga Rp. 25.000.000 sebanyak lima kilogram.

Namun saat ditanya lebih jauh, Binsar mengatakan, saat ini pihaknya masih menyelidiki terkait hal tersebut.

“Pengakuan tersangka AM membeli ganja dari salah satu napi di lapas. Itu kita masih lakukan penyelidikan,” ucapnya.

“Ketiga tersangka dikenakan Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 Tentang Undang-Undang Narkotika,” tambah Binsar.

(Johnit Sumbito)

Tinggalkan Balasan