METROPOLITAN

Karena Kasihan, Kasus Curanmor Berujung Restorative Justice di Polsektro Taman Sari

TAMAN SARI, infomalangnews.com – Kasus pencurian sepeda motorĀ  Polsek Metro Taman Sari Jakarta Barat mengambil langkah Restorative Justice, Selasa (17/1/2023).

Kasus Curanmor tersebut, dilakukan oleh pelaku berinisial FH terhadap korbannya Hadi di jalan Keutamaan Dalam Krukut, Taman Sari Jakarta Barat.

Pelaku FH nekat melakukan pencurian lantaran dirinya terpepet akan kebutuhan ekonomi.

“Pelaku terpaksa mencuri sepeda motor karena butuh untuk biaya kontrakan dan untuk makan,” ujar Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat AKBP Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi, Selasa (17/1/2023).

Lebih lanjut Rohman menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 25 Desember 2022 ketika korban Hadi keluar rumah dan melihat sepeda motornya sedang di otak-atik oleh pelaku.

Kemudian korban bertanya kepada pelaku “sedang ngapain “dijawab oleh pelaku ” lagi benerin lampu kabel,” ucapnya menirukan ucapan korban.

Lalu korban bertanya kembali kepada pelaku “emang nggak tahu ini motor siapa” dan dijawab oleh pelaku “motor saya ini pak,” kata pelaku kepada korban.

Mendengar jawaban pelaku lalu korban marah dan teriak maling sehingga warga keluar lalu pelaku digiring ke pos RW dan kemudian dilaporkan ke Polsek Metro Taman Sari.

Dimana pelaku diketahui baru saja terkena PHK oleh majikannya sehingga dirinya nekat melakukan hal tersebut.

Dengan adanya kondisi tersebut, kemudian pihak Polsek Metro Taman Sari mencoba untuk mempertemukan korban dengan pelaku untuk dilakukan mediasi atas dasar kemanusiaan.

Kemudian Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan mempertemukan korban dengan pelaku.

Setelah dijelaskan hasil penyidikan dari penyidik kemudian korban merasa iba terhadap pelaku dan korban bersedia memaafkan.

“Keduanya sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum lebih lanjut dan membuat surat pernyataan,” ucapnya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan mengatakan, bahwa ini merupakan atensi dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran kemudian diteruskan kepada Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce untuk mengedepankan program restorative justice dalam penanganan perkara, hal tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.

Perpol tersebut yang menjadi acuan dasar penyelesaian perkara dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana untuk memberikan kepastian hukum.

“Di Perpol tersebut mengatur tentang penghentian penyelidikan (SPP-Lidik) dan penghentian penyidikan (SP3) dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ucap Roland.

“Kedepan kami juga akan melaksanakan dan mengedepankan restorative justice dalam penanganan perkara sekaligus melihat faktor kemanusiaan,” ucapnya.

(Johnit Sumbito)