METROPOLITAN

Tawuran Pemuda Hingga Penyiraman Air Keras di Tamansari Terungkap

JAKARTA, INFOMALANGNEWS.com – Polsek Metro Tamansari mengungkap kasus tawuran pemuda dan penyiraman air keras yang terjadi di depan kantor Rw. 05 Jl Mangga Besar 1 Dalam,  Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, Senin (20/11/2023).

Tawuran pemuda tersebut mengakibatkan seorang korban berinisial AF luka dibagian wajah, perut, tangan sebelah kanan dan kedua kaki lantaran disiram air keras oleh kelompok pelaku.

Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu 21 Oktober 2023 lalu sekitar pukul 23.00 WIB saat korban berinisial AF sedang nongkrong di depan pos tiba-tiba didatangi sekelompok pemuda mengendarai sepeda motor berboncengan kurang lebih 10 orang.

“Para pelaku sambil mengacungkan senjata tajam menantang korban dan teman-temannya yang saat itu sedang nongkrong,” ujar Adhi Wananda saat dikonfirmasi, Rabu (29/11/2023).

Melihat hal tersebut korban dan rekan-rekannya terpancing lalu mengejar kelompok pemuda tersebut. Namun tak terduga terjadi saat kelompok korban berhasil mengamankan pelaku penyiraman air keras, kelompok korban diserang oleh kelompok lainnya hingga korban dan teman-temannya lari menyelamatkan diri.

“Naas korban berinisial AF terkena siraman air keras oleh pelaku berinisial TO (28),” jelasnya.

Korban dilarikan ke RSUD Tamansari untuk mendapatkan pertolongan lebih lanjut dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Tamansari.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Roland Olaf Ferdinand menjelaskan, dari kejadian tersebut pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku TO (28) yang berperan sebagai pelaku utama penyiraman air keras sedangkan rekan nya berinisial Ben (DPO) masih dalam pengejaran tim dilapangan.

“Untuk rekannya BEN (DPO) yang berperan sebagai Joko Motor masih kami lakukan pengejaran,” jelas Roland.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan kasus tawuran lagi pada  sekitar hari Minggu (21/11/2023) sekitar pukul 01.30 WIB yang terjadi di Jalan Labu Mangga Besar.

“Masih kelompok korban yang sama diserang oleh kelompok pemuda lainnya,” sebut Rola d.

Dari kasus sebelumnya, kata Rolan, masih kelompok korban di serang lagi oleh kelompok pemuda yang berbeda dengan kelompok yang melakukan penyiraman air keras.

“Kami berhasil mengamankan seorang remaja berinisial FRA (20) berikut sebuah senjata tajam jenis celurit,” ujarnya.

“Aksi tawuran ini bermula antara 2 kelompok pemuda saling ejek di media sosial,” ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan penyirama air keras, TO (28) dijerat dengan pasal 170 Kuhpidana sedangkan untuk pelaku berinisial FRA (20) dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat no.12 tahun 1951

(Johnit Sumbito)