Reserse Narkoba Polsek Kembangan Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Jelang Tahun Baru 2025
Kapolsek Kembangan, Kompol Moch Taufik Iksan, belum memberikan keterangan detail terkait jumlah narkoba jenis sambu dan pil ekstasi yang berhasil digagalkan menjelang tahun baru 2025, Selasa (31/12/2024). Foto/Istimewa
JAKARTA – Unit Reserse Narkoba Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang rencananya akan diedarkan saat malam pergantian Tahun Baru 2025.
Seorang tersangka berinisial DHA (29) telah diringkus bersama barang bukti narkotika.
Kapolsek Kembangan, Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian untuk menciptakan situasi kondusif di wilayah hukum Polsek Kembangan menjelang malam pegantian tahun baru.
“Rencananya, dari pengakuan tersangka, barang haram ini akan diedarkan saat malam pergantian tahun baru 2025,” ujar Taufik saat dikonfirmasi pada Selasa (31/12/2024).
Namun, pihaknya belum dapat memberikan rincian lebih lanjut terkait pengungkapan ini karena kasusnya masih dalam tahap pengembangan.
“Masih kita kembangkan, ya. Mohon waktu, perkembangan akan kami beberkan lebih detailnya,” jelasnya.
(Johnit Sumbito)