INFO JAKARTA

Modus Baru! Warung Kopi Jadi Kedok Jual Tramadol di Cengkareng, Polisi Tangkap 3 Pelaku

JAKARTA – Jajaran Reserse Polsek Cengkareng membongkar praktik peredaran obat keras daftar G jenis tramadol yang dikamuflase sebagai warung kopi di Jalan Nirmala, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap tiga pelaku dan menyita 12.243 butir tramadol serta sejumlah psikotropika.

Pengungkapan kasus itu dilakukan pada 26 Juni 2026. Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MZ, SH, dan FA. Salah satu pelaku, FA, diketahui merupakan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah didampingi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan dan Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Parman Gultom mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penjualan obat keras tanpa resep dokter di sebuah warung kopi.

“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah toko yang berkedok warung kopi di Jalan Nirmala diduga menjual obat keras dan psikotropika tanpa izin maupun resep dokter. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan saat dilakukan penggerebekan memang ditemukan aktivitas penjualan di warung kopi tersebut,” ujar AKP Rahis Fadhlillah, Senin (13/7/2026).

Saat penggeledahan, petugas menemukan belasan ribu butir obat keras daftar G dan psikotropika yang disimpan di dalam warung kopi yang dijadikan kedok penjualan tramadol.
Seluruh barang bukti beserta ketiga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

AKP Rahis Fadhlillah menegaskan, pemberantasan peredaran obat keras ilegal menjadi salah satu fokus Polsek Cengkareng karena dinilai berpotensi memicu berbagai tindak kriminal di tengah masyarakat.

“Peredaran narkotika maupun obat-obatan keras ilegal menjadi salah satu faktor yang dapat memicu munculnya berbagai tindak pidana lainnya, seperti tawuran, balap liar, hingga aksi kriminalitas lainnya. Karena itu, kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku yang terlibat dalam peredaran barang-barang terlarang tersebut,” tegasnya.

Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan terkait kepemilikan dan peredaran psikotropika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Mereka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun. Johnit Sumbito