Gagal Curi Honda Vario, Pria Asal Pasuruan Diringkus Polsek Sukun
Sejumlah alat yang digunakan untuk mencuri motor pelaku berinisial WT di Daerah Sukun, disita Polresta Malang Kota, Selasa (28/7/2026). Foto: Istimewa
KOTA MALANG – Seorang pria yang berupaya mencuri sepeda motor di kawasan Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, berhasil diamankan warga.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/22/VII/2026/SPKT/POLSEK SUKUN/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 25 Juli 2026.
Korban, Livia Cefrilia (26), kehilangan sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi N-3196-KI yang saat itu diparkir di depan rumahnya.
Pelaku yang diketahui berinisial WT (29), warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, diamankan setelah terjatuh saat berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor hasil curiannya.
Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga berusaha membawa kabur sepeda motor milik korban.
“Aksi WT dipergoki saksi yang mendengar suara mencurigakan dari arah kendaraan yang terparkir. Saksi kemudian mengintip melalui jendela rumah dan melihat pelaku sedang membawa sepeda motor milik korban. Saat itu saksi langsung keluar rumah dan berusaha menghentikan pelaku dengan memegangi bajunya,” ujar Ipda Lukman, Senin (28/7/2026).
Meski sempat berusaha kabur dengan menggeber sepeda motor keluar gang, WT tetap berusaha meloloskan diri hingga menyebabkan saksi terseret beberapa meter.
Pelarian WT akhirnya terhenti setelah sepeda motor yang dikendarainya hampir menabrak sebuah mobil hingga terjatuh. Kesempatan tersebut dimanfaatkan saksi untuk mengamankan pelaku sembari berteriak meminta pertolongan. Warga yang berdatangan kemudian membantu mengamankan pelaku.
Ketua RW setempat selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Sukun. Tak lama kemudian, personel Unit Reskrim Polsek Sukun tiba di lokasi untuk mengamankan tersangka beserta barang bukti sebelum membawanya ke Mapolsek Sukun.
“Karena mengalami luka akibat amukan massa, tersangka selanjutnya dibawa ke RSUD Dr. Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk menjalani perawatan medis sekaligus pemeriksaan visum. Hingga saat ini penyidik masih menunggu kondisi kesehatan pelaku sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Ipda Lukman.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi N-3196-KI milik korban, lima buah mata kunci, dua kunci magnet berbahan kayu, satu pistol mainan beserta peluru plastik (disc cap), satu unit telepon genggam milik tersangka, serta sebuah jam tangan yang dibawa pelaku.
“Selain itu, petugas juga menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dari penguasaan pelaku. Temuan tersebut masih akan didalami lebih lanjut sesuai prosedur penyidikan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.
Ipda Lukman mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman serta menggunakan kunci pengaman tambahan. Johnit Sumbito
