Polrestro Jakbar Ringkus 4 Orang Penjahat Narkotika Lintas Sumatara
JAKARTA, infoMALANGNEWS.com – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran gelap Narkotika jenis ganja siap edar jaringan lintas Provinsi Sumatera yang akan di distribusikan di Jakarta dan Bandung, Jawa Barat.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 279 Kg ganja kering siap edar dalam truck tronton di Jalan Raya Padang Sumatera Barat.
Selain narkotika jenis ganja, polisi juga mengamankan 4 orang tersangka 2 orang berinisial SD (45) dan FRN (37) merupakan sopir truck, 1 (satu) orang tersangka berinisial AA (26) sebagai penerima ganja menggunakan mobil xenia dan 1 (satu) orang tersangka berinisial M (29) sebagai pengendali yang sedang menjalani proses hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di daerah Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya di daerah Palmerah Jakarta Barat.
“Dari hasil penangkapan tersebut, tim bergerak setelah menerima informasi adanya pengiriman narkotika jenis ganja dari Sumatera menuju Jakarta ” ujarnya saat memaparkan Slide saat press conference.
Yusri menjelaskan, penggagalan peredaran narkotika tersebut, atas komando Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setiyo. Kemudian Kanit 3 AKP Laksamana bersama tim bergerak menuju Padang Sumatera Barat tepatnya di Jalan Raya Padang Bukit Tinggi, dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku yang diketahui berinisial SD (45) dan FRN (37) pada Jumat (24/9/2021) lalu.
“Kedua pelaku berprofesi sebagai sopir truck yang bertugas bergantian membawa narkoba jenis ganja kering siap edar ke Jakarta dan Bandung Jawa Barat,” kata Yusri.
Tersangka mengaku, bahwa barang haram 3 (tiga) karung narkotika jenis ganja dengan berat brutto 150 Kg tersebut akan dikirimkan ke daerah Bekasi Jawa Barat.
Mendapat informasi tersebut, polisi langsubg bergerak melakukan control delivery akhirnya berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AA saat hendak mengambil ganja dengan mengendarai sebuah mobil xenia di pinggir jalan Cut Mutia RT 02/11 Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Jawa Barat.
“Sdr AA bertugas sebagai penerima narkotika jenis ganja siap edar,” ucap Yusri.
Dari penangkapan tersebut, kata Yusri, bahwa pelaku AA mengambil ganja kering siap edar atas perintah dari seseorang berinisial M (29) yang sedang menjalani proses hukum di Lapas Bandung, Jawa Barat.
“Pelaku menerima upah dalam sekali penjemputan sebesar Rp.16.000.000, sekitar 5 juta per 1 kilonya,” jelas Yusri.
Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 1.395.270 jiwa terselamatkan dan dengan jumlah nominal pasar gelap sebesar Rp. 1. 395. 000.000.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
(Johnit Sumbito)