Terjaring Yustisi Disiplin Prokes, 62 Pelanggar Diganjar Bersih-Bersih Kawasan Taman Sari
JAKARTA, infoMALANGNEWS.com – Operasi Yustisi di hari libur, petugas gabungan Taman Sari, Jakarta Barat menjaring 63 orang pelanggar protokol kesehatan (Prokes) tidak menggunakan masker, Senin (28/2/2022).
Yustisi itu digelar di jalan Kali Besar Timur, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat yang melibatkan 20 petugas gabungan dari Polsek Metro Taman Sari bersama Satpol PP dan Dishub.
Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan untuk menekan penyebaran wabah virus Covid-19 dan varian bari Omicron.
“Sebanyak 63 warga yang tidak menggunakan masker terjaring dalam operasi yustisi kali ini ” ujar Yonky saat dikonfirmasi, Selasa (1/3/2022).
Yonky menjelaskan, dalam operasi yustisi tersebut sebanyak 20 personel gabungan diterjunkan.
“Kami bersama oetugas Satpoll PP dan Dishub Tamansari, Jakarta Barat secara berkelanjutan akan melaksanakan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan prokes ditengah pandemi ini guna mencegah penyebaran virus Covid-19,” ujar Yonky.
Yonky menambahkan, dari 63 orang pelanggar protokol kesehatan kedapatan tidak menggunakan masker.
“62 pelanggar diberi tindakan dengan membersihkan fasilitas umum dan 1 orang lainnya memilih untuk membayar denda administrasi,” tutupnya.
(Johnit Sumbito)