Sidang Perdana Gugatan PT. Peak Solutions Indonesia Digelar di Pengadilan Negeri Denpasar
Suasana persidangan gugatan PT. Peak Solutions Indonesia di Ruang Sidang Sari, Pengadilan Negeri Kelas 1A Denpasar, Senin (26/12).
DENPASAR – Persidangan perdana perkara perdata dengan registrasi perkara Nomor 837/Pdt.G/2022/PN Dps digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Denpasar, Provinsi Bali yang didaftarkan oleh Kuasa Hukum PT. Peak Solutions Indonesia selaku Penggugat serta Dilshod Alimov sebagai Tergugat, Rabu (26/12/2022).
Hadir Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Hukum Bintang & Pertners, yang berkedudukan di Jalan Palapa Raya No. 5, Kedoya Selatan, Kebun Jeruk, Jakarta.
Sidang perdana dibuka oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim I Wayan Suarta, SH.MH dengan agenda pemeriksaan dokumen legal standing para pihak, termasuk memeriksa legal standing Kuasa Hukum Pengguat.
Ketua Tim Kuasa Hukum PT. Peak Solutions Indonesia, Toha Bintang S. El Tamrin, SH,MM menjelaskan, dirinya sangat menyesalkan persidangan perdana perkara perdata tersebut para pihak Tergugat tidak hadir. Padahal menurut Bintang, Para Tergugat maupun Turut Tergugat sudah dipanggil secara patut, namun Tergugat tidak ada yang hadir dipersidangan, baik para pihaknya, maupun kuasanya jika dikuasakan.
“Kami sangat menyesalkan atas ketidakhadiran Para Tergugat, padahal kami sudah menunggu jadwal sidang perdana ini selama empat bulan, mengingat di antara Para Tergugat ada yang bertempat tinggal di luar negeri (regatory),” jelas Bintang.
Dari hasil pemeriksaan, Bintang menjelaskan, Majelis Hakim di persidangan terkait panggilan para pihak Tergugat maupun Turut Tergugat, ada juga yang sampai pada tujuan, walaupun ada dua pihak panggilannya tersampaikan namun yang bersangkutan tidak dikenal di alamat tersebut.
Namun demikian, lanjut Bintang, hal tersebut tidak menjadi halangan, karena bagi yang tidak hadir, maka Pengadilan Negeri Denpasar akan memanggil kembali dan akan diumumkan melalui media cetak maupun media elektronik/online.*(ren)