NUSANTARA

IPW: Kapolda Sumut Diminta Cepat Menyapu Bersih Kelompok Radikal Yang Picu Konflik 

JAKARTA, INFOMALANGNEWS.com – Belum tuntasnya pengusutan kasus terorisme, kini muncul kelompok radikal nekat unjuk gigi membuat kegaduhan yang memicu konflik di Medan Sumatera Utara.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane mendesak Kapolda Sumatra Utara (Sumut) supaya bertindak tegas menyapu bersih kelompok radikal tersebut dan segera memproses biang keroknya ke pengadilan. Jika manuver kelompok radikal ini dibiarkan, Indonesia akan terus menerus direcoki dua kelompok, yakni teroris dan kelompok radikal.

“Jika Kapolda Sumatra Utara tidak mampu segera menyapu bersih, Kapolri harus segera menggantinya dengan perwira yang mampu agar ketenangan dan kedamaian masyarakat di Sumatra Utara terjaga, terutama di bulan Ramadhan,” ujar Neta S Pane dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (8/4/2021).

Disisi lain, IPW memberi apresiasi pada Polri yang sudah menangkap 94 tersangka teroris sejak Januari 2021. Para tersangkanya yang berhasil ditangkap di sejumlah daerah, mulai dari Sumatera Utara, Sumatera Barat, Gorontalo, Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur. Seiring serangan teror di Makassar dan Mabes Polri, kini muncul kelompok radikal dengan aksi nekatnya. Belum lama ini misalnya, beredar video viral yang memperlihatkan cekcok antara warga dengan sejumlah pria berpeci saat pembubaran pertunjukan jaran kepang di Kota Medan.

“Para pria berpeci itu merupakan oknum dari salah satu ormas keagamaan di Sumut. Dan peristiwanya terjadi Jumat (4/4/2021). Awalnya warga dan ormas hanya adu mulut karena pembubaran paksa dengan dalih syirik. Namun, saat salah seorang anggota ormas meludahi seorang perempuan, warga pun marah, hingga terjadi baku hantam. Dari peristiwa ini, baik warga maupun ormas itu saling lapor ke polisi. Akibatnya, 15 orang diperiksa sebagai saksi,” ucap Neta.

Sementara itu IPW mendesak polisi supuaya bersikap tegas untuk menyapu bersih semua kelompok radikal, terutama yang kerap menimbulkan konflik horizontal di masyarakat. Sesuai undang-undang hanya polisi yang berhak membubarkan kegiatan di masyarakat. Ormas apapun tidak berhak membubarkan acara masyarakat, dengan alasan apapun. Jika ormas itu tidak senang hati dengan acara tersebut, mereka harus segera lapor ke polisi. Ormas apapun tidak punya hak sewenang wenang membubarkan acara di masyarakat, apalagi meludahi warga yang hadir di suatu acara. Melihat nekatnya para teroris dan kelompok radikal dalam melakukan aksinya, segenap jajaran Polri perlu bertindak cepat, tegas, dan presisi agar Bangsa Indonesia tidak menjadi bulan bulanan terorisme dan kelompok radikal.

“Jika ada Kapolda yang ragu-ragu dan tidak mampu menghadapi manuver para teroris maupun kelompok radikal sebaiknya segera dicopot kapolri dari jabatannya,” pungkasnya.

(Johnit Sumbito)

Tinggalkan Balasan