METROPOLITAN

Polrestro Jakarta Barat Bongkar Kasus Investasi Fiktif Suntik Modal Alkes Senilai Rp. 65 Milyar

JAKARTA, infomalangnews.com -Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat membongkar kasus investasi Fiktif suntik modal alat kesehatan dengan total kerugian para korban senilai Rp.65.000.000.000.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sebanyak 6 orang tersangka, masing-masing tersangka memiliki peranan berbeda-beda.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce didampingi Kasat Reskrim AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan sebanyak 6 orang tersangka yang secara bersama-sama melawan hukum dengan cara menghimpun dana masyarakat dengan dalih penipuan investasi proyek pengadaan alat kesehatan dari BNPB.

“Pada faktanya proyek terebut fiktif dan tidak terdaftar sebagai distributor alat kesehatan dari Kemenkes Republik Indonesia,” ujar Kombes Pol Pasma Royce saat press conference di Mapolres, Rabu (8/6/2022).

Menurut Pasma, dari hasil penangkapan 6 orang tersangka yang terlibat atas kasus investasi Fiktif suntik modal alat kesehatan tersebut, diantaranya Sdri RE (41) selaku direktur PT. R B S bertindak selaku pengelola investasi bekerjasama dengan AS (31) selaku direktur PT SM bertindak sebagai pengelola investasi/tempat berakhirnya aliran uang dan SK (43) selaku komisaris PT. R B S yang membantu mengelola investasi Sdri RE.

“Ketiga pelaku ini yaitu Sdri RE (41), AS (31) dan SK (43) selaku pengelola investasi Fiktif suntik modal alat kesehatan,” ucap Pasma.

Untuk kelancaran aksi investasi Fiktif tersebut, mereka dibantu oleh 3 tersangka lainnya yakni Sdri Yf (37) bertindak sebagai perekrut para korban (marketing), Sdr YD (41) bertindak sebagai perekrut para korban (marketing),dan Sdri NH (33) bertindak sebagai admin/penampung modal para korban.

Pasma mengungkapkan, awalnya korban BH melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat bahwa dirinya menjadi korban investasi Fiktif dan langsung dilakukan penyidikan.

Setelah melakukan rangkaian penyidikan dan melakukan kordinasi dengan BNPB dan Kemenkes polisi berhasil mengamankan pelaku.

Dimana awal mulanya untuk kronologi kejadian ini terjadi pada bulan September 2021 lalu, sdr YF ini membuat status di media sosial  (WA dan Instagram) yang seakan-akan memberitahu ada investasi terkait pengadaan barang-barang alat kesehatan di beberapa rumah sakit di pemerintahan.

Dana yang dikumpulkan digunakan untuk proyek dan akan mendapat keuntungan secara langsung.

Kemudian pada 28 September 2021, tersangka inisial REP menyampaikan kepada saudara YF bahwa ada pengadaan di BNPB (fiktif).

Saudara YF pun langsung menyampaikan kepada korban-korbannya terkait pengadaan barang alkes tersebut.

“Tersangka AS dan RE menyepakati terkait profit, Jadi dari saudara AS dan RE ada keuntungan 20 persen, lalu diserahkan kepada saudara YF, ini dipotong 1 persen dan diterima 19 persen keuntungan,” ujar Pasma Royce.

Kemudian saudara YF mengambil keuntungan 2-9 persen untuk 10 persennya diserahkan kepada korbannya.

“Pada awalnya bulan September 2021 masih berjalan sampai dengan Desember 2021 Setiap bulannya profit keuntungan 10 persen kepada korban,” jelasnya.

Setelah bulan Desember, profit ini terhenti. tidak ada pembagian lagi keuntungan, sehingga ada pihak melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat terkait adanya investasi fiktif suntik modal alat kesehatan

Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono menjelaskan, jadi untuk total investasi fiktif ini, ada 37 korban investor, dan total kerugian yang ada di Polres Metro Jakarta Barat sebesar Rp. 22.000.000.000 dari 37 investor tersebut yang ia tangani.

Namun ia mendapatkan informasi, bahwa korban lain yang sudah melaporkan terkait dengan perkara investasi fiktif dengan pelaku yang sama ini, diantaranya di Polda Jawa Barat ada kerugian mencapai Rp. 11.000.000.000, di Subdit Renakta Polda Metro Jaya yang sudah melaporkan ada Kerugian Rp. 2.000.000.000, Renakta Unit 3 Polda Metro Jaya ini korbannya yang melapor kerigiab ada Rp.3.000.000.000, di Unit 1 Cyber Polda Metro Jaya kerugian Rp. 17.000.000.000, serta di Polres Depok jadi total ada Rp. 43.000.000.000.

“Jika di Total Kerugian para korban investasi Fiktif suntik modal alat kesehatan tersebut mencapai senilai Rp. 65.000.000.000,” kata Joko.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya telah mengamankan beberapa alat bukti dari penggeledahan diapartemen city park Cengkareng Jakarta Barat untuk kejahatan diantaranya dari ke 6 (enam) tersangka dapat disita barang bukti berupa :

– Uang tunai senilai Rp. 452.000.000.-
– 8 unit Handphone
– 1 unit Laptop merek HP
– 1 unit Sepeda Motor Honda Scoopy
– 2 set Tas mewah
– 5 Surat Pembelian Emas senilai Rp.  20.000.000.-
– 10 Buku Tabungan
– 10 Kartu ATM
– 4 Token Bank
– 1 Sertifikat Apartemen

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dijerat dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP

(Johnit Sumbito)

Tinggalkan Balasan